Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO Bagi Ketua RT
Kamis hari ini 29 Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang melaksanakan Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Bagi Ketua RT. Pertemuan ini dilaksanakan selama satu hari di Ruang Rapat DP3APM Kota Tanjungpinang yang diikuti oleh 45 peserta terdiri dari perwakilan Ketua RT tiap kelurahan yang di pimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang.
Bertindak sebagai Narasumber pada pertemuan tersebut antara lain Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Imam Riyadi, S.I.K, MH dan Mochamad Akbar Vilayaty,SH dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang.
Dalam Kata Sambutannya Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto, ATD, SE, M.Si menjelaskan bahwa sampai bulan juli tahun 2024 korban TPPO berjumlah 12 orang. Ada beberapa factor yang melatar belakangi terjadinya TPPO diantaranya factor ekonomi, Pendidikan, budaya dan minimnya Pendidikan agama. Upaya Pencegahan TPPO tidak mungkin diselesaikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang saja, dengan adanya pertemuan koordinasi dan kerjasama dalam pencegahan kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang melalui Ketua – Ketua RT agar dapat memberikan pemahaman ke masyarakat luas agar tidak mudah dibujuk rayu dengan bermacam iming-iming pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan namun tidak sesuai kenyataannya.
Bapak Kombes Imam Riyadi, S.I.K, MH selaku narasumber menjelaskan Upaya Upaya yang telah dilakukan BP3MI dalam Penanganan, penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). BP3MI sudah melakukan kegiatan dalam pencegahan TPPO diantaranya melakukan sosialisasi, penyebaran informasi, Koordinasi dan Kerjasama stakeholder terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Beliau berharap Masyarakat bisa menjadikan BP3MI sebagai tempat informasi resmi bagi Masyarakat yang ingin berkerja sebagai PMI di luar negeri.
Sementara itu bapak Mochamad Akbar Vilayaty,SH dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang memaparkan tentang modus operandi TPPO dan TPPM (Tindak Pidana Perdagangan Manusia) melalui jalur laut, udara, darat dan peranan imigrasi dalam perlindungan PMI. Ada beberapa Langkah yang dilakukan oleh imigrasi dalam mencegah TPPO diantaranya pengetatan dalam proses penerbitan paspor dan pemeriksaan keberangkatan ke luar negeri.
Kegiatan pertemuan ini diapresiasi oleh RT yang hadir, para RT berharap agar kegiatan ini bisa dilaksanakan di Kelurahan yang dihadiri juga oleh Masyarakat, sehingga informasi ini bisa langsung diterima oleh Masyarakat dan para peserta juga berharap adanya lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri supaya Tingkat pengangguran bisa berkurang yang pada akhirnya bisa mengurangi kasus TPPO.
Pertemuan ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran, koordinasi, dan sinergitas antar Tim Gustu TPPO dan masyarakat melalui Ketua RT/RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan bagi perempuan dan anak di Kota Tanjungpinang. untuk menciptakan Kota Tanjungpinang mejadi kota yang nyaman dan aman .