Sosialisasi Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak, Wujud Perhatian Pemerintah Mengurangi Tindak Kekerasan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) kota Tanjungpinang menyelenggarakan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Perkawinan Usia Anak. Kegaiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Tanjungpinang, Elviani Sandri mewakili Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, di Aula Dinas Sosial kota Tanjungpinang, Rabu (15/10/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri menyampaikan bahwa Undang Undang perlindungan anak menegaskan bahwa perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi bertujuan agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Pemerintah wajib melindungi masyarakat. Maka perlu dipahami bahwa kekerasan, perlakuan salah, penelentaran, dan eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dengan demikian, semua perlakuan ini merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa di pidanakan,” ucap Sandri. Elfiani Sandri juga mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta maraknya pernikahan usia anak adalah masalah yang serius yang harus dihadapi bersama.
“Ini bukan persoalan individu, tapi persoalan yang bisa mengancam masa depan generasi kita. Bahkan kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi di ruang-ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman, yaitu rumah tangga dan lingkungan terdekat. Namun banyak korban yang tidak berani melapor karena takut, malu dan tekanan sosial. Maka melaui sosialisasi ini, mari kita komitmen bersama dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar perempuan dan anak di lingkungan kita bisa hidup dengan aman, terlindungi dan tumbuh dengan penuh martabat,” harap Sandri.
Sementara itu, Sekretaris DP3APM kota Tanjungpinang Sulikah melaporkan bahwa di Kota Tanjungpinang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat, baik kasus kekerasan fisik maupun psikis, penelantaran anak, hingga pelecehan seksual. Maka DP3APM perlu memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat, guru dan forum anak agar bisa peka terhadap lingkungan sekitar.
“Adapun pihak yang melapor kepada UPTD perlindungan perempuan dan anak (PPA) berbagai kasus terjadi terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga september 2025 sudah terdapat 70 korban, dan 14 anak sebagai pelaku, dengan total 84 kasus” jelas Sulikah.
Sulikah berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam tindak kekerasan yang terjadi. Masyarakat wajib melapor kepada pihak berwajib dan UPTD jika terjadi tindak kekerasan dilingkungan sekitar agar bisa ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Maka kami butuh bantuan kepada bapak ibu masyarakat dan peserta agar segera melapor jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagi orangtua kurangi anak anak kita dalam penggunaan smartphone, untuk mengurangi tontonan yang tidak berfaedah yang bisa berdampak tidak baik bagi anak anak kita,” jelas Sulikah.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini berjumlah 150 peserta yang dibagi menjadi 2 kelompok selama 2 hari, dimulai tanggal 15 dan 16 Oktober 2025.

