Cegah Kekerasan Seksual Anak, Pemko akan optimalkan Perda dan Perwako
Hal tersebut disampaikan Kadis DP3APM Rustam terkait kesepakatan rapat koordinasi pencegahan kekerasan seksual anak bersama lintas sektor yang dilakukan Selasa pagi tadi (10/10) di ruang rapat UPTD PPA jalan Ahmad Yani Batu 5 atas. Hadir dalam rapat tersebut, Inderi Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan, Irwan Jacob Kabid Tramtib Satpol PP, AKP Murbani, Briptu Devi dan Briptu Dewi dari Polresta Tanjungpinang, Kabid PA dan Kabid PP dari DP3APM, Kepala UPTD PPA, para Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling SMP se- Kota Tanjungpinang
Optimalisasi tersebut dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda 2/2015 tentang Perlindungan Anak, Perda 7/2018 tentang Perubahan Perda 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik. ” Keberadaan anak anak di tempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, dan ini juga harus menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut” , tegas Rustam
Ditambahkan Rustam, dari hasil koordinasi tadi juga disepakati bahwa Satpol PP akan menggiatkan kembali patroli penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik yaitu dimulai pukul 18.00 sampai dengan 21.30 WIB kecuali pada hari libur Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi saat ini, dimana selama tahun 2023 sejak Januari hingga 9 Oktober saja tercatat sudah ada 31 anak menjadi korban terdiri dari 25 anak perempuan dan 6 anak laki laki.
Lebih rinci dijelaskan,bahwa dilihat dari jenis kasusnya 19 merupakan kasus persetubuhan, 11 kasus pencabulan dan 1 kasus hubungan sesama jenis. Sedangkan dilihat dari pendidikannya 13 merupakan siswa SD, 12 SMP, 4 SMA/SMK dan 2 belum sekolah dengan umur anak anak tersebut 6-12 tahun 11 anak dan 13-17 tahun 20 anak. Yang lebih memprihatinkan lagi menurut Rustam, ada 5 anak di luar 31 anak tersebut yang diduga menjadi korban prostitusi anak, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu yang lalu dimana pelakunya saat ini sedang menjalani proses hukum.
Oleh karena itu, selain mengoptimalkan penerapan perda dan perwako, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, menurut Rustam, pada rapat koordinasi tadi juga disepakati, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap satuan pendidikan, penguatan peran Agen Perubahan, penyebaran kuesioner pada siswa, operasi penyisiran handphone siswa dan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, BKMT dan para muballig.